Buat reservasi pembayaran berulang antar pengguna
bitwallet memungkinkan pembayaran otomatis sejumlah mata uang tetap antar pengguna setiap bulan atau bulanan tertentu. Karena jumlah tetap dapat dibayarkan secara otomatis pada tanggal tetap kepada penerima tetap, maka lupa melakukan pembayaran dapat dihindari.
Penerima pembayaran harus merupakan perusahaan terdaftar atau kepemilikan perseorangan, dan harus digunakan untuk tujuan bisnis.
Bagian ini menjelaskan tata cara melakukan reservasi pembayaran berulang antar pengguna.
1. Pilih “Pembayaran (Pengguna bitwallet)” (①) dari menu dan klik “Pembayaran Berulang” (②).
2. Konfirmasikan bahwa “Jadwalkan Tanggal (Pembayaran di Muka)” (①) dan “Ulangi (Pembayaran Berulang)” (②) dipilih di “Pilih Waktu Pilihan” dan “Jenis Pengiriman Uang”.
Pilih mata uang (③), alamat email penerima (④) dan jumlah pembayaran (⑤).
3. Di “Bulan Pembayaran,” pilih “Bulanan/Bulan Tertentu” (①), dan di “Tanggal Pembayaran,” tetapkan tanggal yang ditentukan (②).
Untuk menentukan waktu pembayaran, centang “Waktu yang Ditentukan” (③) dan pilih “Zona Waktu” (④) dan “Waktu” (⑤) yang ditentukan.
Untuk menentukan tanggal akhir pembayaran untuk reservasi pembayaran berulang, centang “End Payment” (⑥) dan atur “Closing date” (⑦).
Jika Anda ingin mengirim pesan, masukkan pesan di “Pesan” (⑧).
Terakhir, masukkan “Nama Pembayaran Berulang” (⑨) di kolom “Nama Transaksi”, lalu klik “Berikutnya” (⑩).
Jika tidak ada waktu yang ditentukan, pembayaran dilakukan pada pukul 0:00 waktu Singapura (UTC +8:00).
4. Konfirmasikan rincian reservasi pembayaran berulang pada layar konfirmasi (①).
Masukkan “kode verifikasi” (②) untuk Otentikasi 2 Faktor di bagian “Verifikasi Keamanan”, dan klik “Jadwalkan Pembayaran” (③).
(Nama akun penerima akan ditampilkan sebagai nama panggilan bitwallet. Jika tidak ada nama panggilan yang ditetapkan untuk penerima, nama terdaftar dari dompet penerima akan disembunyikan sebagian).
Jika Anda belum mengatur Otentikasi 2 Faktor, masukkan “ID Aman” (①) dan bukan “Kode Otentikasi” dan klik “Jadwalkan Pembayaran” (②).